Cara dan Syarat Jasa Pembuatan PT Perorangan

Pandemi Covid-19 telah memukul perekonomian Indonesia termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Untuk mencegah dampak pandemi semakin parah, pemerintah kembali melakukan terobosan dengan meluncurkan layanan Perusahaan Swasta yang akan menjadi yang pertama di dunia. Dalam artikelini kami akan membahas tentang Jasa pembuatan PT perorangan.

Badan Usaha Perseorangan (PT Perorangan) merupakan badan hukum jenis baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Melalui PT pribadi ini, pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas dengan pendiri tunggal.

Kelebihan layanan PT perorangan:

Keunggulan lain dari layanan Badan Usaha Perseorangan antara lain:

– Pendirian perusahaan cukup sederhana, yaitu cukup mengisi surat pernyataan pendirian secara elektronik, tidak perlu sertifikat, bebas menentukan besaran modal saham

– Biaya yang dibutuhkan sangat terjangkau, cukup merogoh kocek Rp 50.000.

– Dibebaskan dari kewajiban memberitahukan dalam Lembaran Negara Tambahan sebagai bentuk penyederhanaan administrasi, seperti satu tingkat di mana pemilik akan menjalankan bisnis serta memantau

– Tarif pajak rendah, dalam hal ini setara dengan tarif pajak UMKM

Aplikasi ini dirancang dengan cara yang user-friendly sehingga bisnis dari semua lapisan masyarakat dapat menggunakannya tanpa bantuan apapun bantuan orang lain

– Layanan ini terhubung ke Online Application System (OSS) sehingga cials seperti agen dapat segera

melanjutkan proses perizinan hingga memperoleh Nomor Induk Usaha Industri (BIN)

PT perorangan

PT perseorangan tetap merupakan badan hukum, meskipun hanya ada satu pendiri. Status ini sama dengan perseroan terbatas dengan sekurang-kurangnya dua anggota pendiri dan seorang sekutu umum (selanjutnya disebut PT biasa). Sebelum membahas Jasa pembuatan PT perorangan, kita harus tahu penjelasan tentang PT perseorangan dahulu.

Status PT Perseorangan sebagai perusahaan induk ditegaskan dalam Pasal 1 PP No. 8 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah perusahaan keagenan yang berbentuk perseroan modal, yang didirikan atas dasar perjanjian.

Jika anda ingin melakukan Jasa pembuatan PT perorangan dengan modal yang boleh dibagi seluruhnya menjadi saham atau badan hukum tersendiri yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2021, kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Baca juga aplikasi bisnis online gratis yang rekommended.

Prosedur pendirian PT Perorangan:

– Didirikan oleh 1 orang (termasuk pemegang saham dan direksi, tidak ada anggota)

-Memiliki  usaha mikro dan kecil

-Pendiri menyatakan pendirian

-Pendaftaran kepemilikan perseorangan secara elektronik disahkan

-Kode dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Administrasi Negara NPWP Perusahaan Perseorangan

-Pengelolaan NIB dan Izin Usaha Perusahaan Perseorangan